Thailand Jadi Negara Ketiga di Asia yang Akui Pasangan Sesama Jenis

detakbanten.com WOOW -- Senat Thailand baru saja mengesahkan pembacaan akhir undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan, menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis, setelah Nepal dan Taiwan. Pengesahan ini diterima dengan dukungan hampir seluruh anggota dewan tinggi dan akan segera dikirim ke istana untuk mendapatkan persetujuan kerajaan. UU ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam surat kabar kerajaan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries