Dugaan Kasus Tanah, LBH Rakyat Banten Layangkan Kasasi Ke MA

detakbanten.com, SERANG - Tiga warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Pandeglang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/4/2019) lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries