Satpol PP Kota Tangerang Segel Karaoke Inul Vizta

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2015). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai sanksi dari Pemerintah Kota Tangerang kepada karaoke Inul Vizta karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan menjual minuman keras.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries