Praktisi Pendidikan: SK Pemberhentian Akan Tidak Berlaku Jika Terbit SK Pengaktifan Kembali

detakbanten.com SERANG - Sepanjang Surat Keputusan (SK) pemecatan belum di cabut, dan SK baru untuk pengaktifan kembali belum ada, posisi 6 guru yang dipecat masih non aktif, kesepakatan Persatuan Guru Repoblik Indobesia (PGRI) dan lainnya tidak menganulir SK pemberhentian.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries