Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Besaran Iuran Peserta JKN KIS Disesuaikan

detakbanten.com, SERANG - Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung  BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan bahwa, Perpres Nomor 64 Tahun 2020  merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas Ill. 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries