Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Besaran Iuran Peserta JKN KIS Disesuaikan

detakbanten.com, SERANG - Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung  BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan bahwa, Perpres Nomor 64 Tahun 2020  merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas Ill. 

 

 

Go to top