Mami Gisel Didakwa TPPO dan 296 KUHP, Pada Sidang Perdana Venesia

detakbanten.com, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian.

 

 

Go to top