Tahap ke 4, Polres Serang Distribusikan Bantuan Beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi

Tahap ke 4,  Polres Serang Distribusikan Bantuan Beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi

Detakbanten.com Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali membantu mendistribusikan bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi. Distribusi beras sebanyak 20 ton ini dilakukan personel Bhabinkamtibmas diperuntukan untuk warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang.

"Beras bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 20 ton ini merupakan tahap ke 4. Sebelumnya bantuan serupa juga didistribusikan melalui personil Bhabinkamtibmas masing-masing 15 ton," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (27/7/2021).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan 20 ton beras ini merupakan bantuan yang diberikan Buddha Tzu Chi untuk didistribusikan kepada masyarakat yang kurang beruntung serta terdampak virus corona atau Covid-19 dimasa pemberlakuan PPKM.

Personel Bhabinkamtibmas dipilih untuk menyalurkan bantuan lantaran bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkannya, lebih khusus untuk masyarakat yang terdampak Covid namun belum menerima beras bantuan sebelumnya.

"Bantuan ini kami serahkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk segera didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi ini berupa paket 10 kilogram sebanyak 20 ton dan bantuan ini merupakan tahap 4. "Distribusi tahap pertama, kedua serta ketiga telah dilaksanakan pada akhir Maret, April dan Juni lalu, jadi total 65 ton yang sudah disampaikan kepada masyarakat," terang Mariyono.

Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kapolres juga menekankan untuk tetap mensosialisaikan prokes dan program vaksinasi Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah secara gratis, baik ditingkat polsek, polres maupun polda.

"Saya mengingatkan dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi virus corona, masyarakat wajib melaksanakan vaksinasi sesuai program pemerintah. Yang juga penting, tetap menjalankan prokes meski telah melakukan vaksinasi," ujar Mariyono. (Aden)

 

 

Go to top