Temukan 51,50 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Kurir Sabu Warga Kota Serang

Temukan 51,50 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Kurir Sabu Warga Kota Serang

Detakbanten.com, Serang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap tersangka inisial IH (27) kurir narkotika jenis sabu warga kota Serang Banten.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,50 gram. Barang haram ini didapat dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Martri Sonny mengatakan, berawal dari informasi warga, terdapat pengambilan Narkotika jenis sabu di Kampung Sawah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Martri, IH membawa sabu tersebut ke rumahnya, sambil menunggu perintah bossnya yang berinisial M.

"Kita pun langsung memantau, dengan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten gerak gerik pelaku," kata Kombes Pol Martri saat konfrensi pers, di Mapolda Banten, Jum'at 23 Juli 2021.

Tak sampai disitu, Kombes Pol Martri pun mengakui, akhirnya Tim Opsnal Subdit 3 pun mendapatkan informasi, pelaku pun akan melakukan transaksi depan kantor DPD Gerindra, di lokasi Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat itupun, sambungnya, langsung dilakukan menangkap sekaligus penggeladahan.

"Kita pun menemukan sabu kristal berwarna putih seberat 51,50 gram. Dirinya mengakui disuruh oleh Bossnya berinisial M," jelasnya.

Kemudian, masih kata Kombes Pol Martri menjelaskan, kasus inipun masih dalam pengembangan, dan tersangka berinisil M masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO).

"Kita masih mencari bossnya berinisial M. Karena IH hanya bekerja sebagai kurir dengan motif ingin mendapat upah untuk biaya hidup selama covid-19," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, pelaku tersangka sabu berinisial IH sudah pernah melakukan transaksi sebanyak 3 kali. Barang sabu seberat 51,50 gram diambil dari Jakarta dan mengedarkan di wilayah Serang.

Akibat perbuatannya, tersangka IH dijerat hukum pidana 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 uu 35 narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun, atau paling berat hukuman mati.(Aden)

Go to top