Terkait Kisruh Pasar Induk, Komisi III Temukan Titik Terang

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin Liking Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin Liking Ades

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Terkait kisruh Pasar Induk Tanah Tinggi akhirnya menemukan titik terang usai mengadakan hearing antara Komisi III DPRD Kota Tangerang, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi dan para pedagang.

Hearing di hadiri oleh Komisi III DPRD Kota Tangerang, 35 perwakilan pedagang, termasuk juga Hartono selaku Direktur utama pada PT. Selarasgriya Adigunatama, Minggu (16/12/17)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin Liking mengatakan, kisruh yang terjadi antara pedagang dan pengelola pasar hanya karena miskomunikasi saja, pihak pengelola melalui Hartono berjanji akan memperbaiki manajemen.

"Yang terjadi kemarin hanya ada semacam miskomunikasi antara pihak pengelola dengan pedagang dalam sosialisasi terkait kebijakan yang telah di lakukan. Sedangkan, untuk permasalahan sewa menyewa pasar 2021-2026 tidak dibahas dalam hearing yang dilakukan pada Jumat kemarin," ujar Solihin.

Solihin juga menuturkan, dalam hearing itu pengelola juga mengatakan bahwa bagi pihak pedagang yang tidak melanjutkan kontrak di tahun 2021-2026 masih bisa berdagang selagi mereka memenuhi kewajibannya itu tidak akan diusir oleh pihak pengelola seperti isu yang telah beredar.

"Sepanjang para pedagang dapat memenuhi kewajibannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak pengelola. Dan pihak pengelola menjamin hal itu, kalaupun nanti kedepannya terjadi kembali polemik diantara keduanya, pihak kepolisian yang akan menangani, " tandasnya.

Sementara Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang (PITT), Luster P Siregar membenarkan, bahwa mediasi yang sudah dilakukan oleh pihak pedagang dan pengelola telah menemui kesepakatan. Seluruh kesepakatan dilakukan secara tertulis dengan tanda tangan kedua belah pihak.

"Antara pedagang dan pengelola akan bekerjasama dengan baik sebagai mitra. Masalah kontrak 2021-2026 itu terserah kepada pedagang, artinya tidak perlu dibicarakan sekarang karena lahan untuk pengganti pasar itu tidak ada," ujarnya.

Selain itu, kebijakan mengenai Rp100 rupiah per kilogram bagi setiap barang dagangan yang masuk ke pasar telah dibatalkan. Hal itu dianggap memberatkan para pedagang termasuk pedagang kecil.

"Yang pasti kebijakan Rp100 itu dibatalkan. Semua polemik sudah selesai juga, pedagang bisa berdagang seperti biasanya, ga ada intimidasi lagi, dari pihak pengelola sudah menjamin termasuk juga tidak ada lagi penyegelan lapak pedagang," jelas Luster saat di konfirmasi.

 

 

Go to top