Tingkat Hunian Turun, Retribusi Pajak Hotel Ditunda
Detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang mengambil kebijakan untuk retribusi pajak perhotelan yang ada di Anyer kabupaten Serang untuk sementara ditunda.
Hal itu dikarenakan Pihak Hotel kesulitan membayar pajak karena kondisi wabah virus Corona atau Covid 19.
"Kita kasih kelonggaran, untuk pihak hotel bayar pajak dalam waktu 3 bulan sampai 6 bulan karena kondisi covid 19 omset hotel mengalami penurunan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang, Hamdani, Rabu (17/2020).
Hamdani mengatakan, semenjak wabah covid 19, pada bulan Maret 2020,selama 3 bulan hotel di wilayah Cinangka Anyer jumlah pengunjung sangat rendah.
"Dampaknya kepada karyawan hotel. Pengurangan karyawan, pihak hotel tidak bisa membayar gaji karyawan karena pengunjung rendah. Dan juga kebutuhan lainnga seperti bayar listrik masih kesulitan," terangnya.
Untuk itu, lanjut Hamdani, pihaknya akan menerapkan new normal di perhotelan di wilayah Anyer, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mudah mudahan dengan new normal, Hotel hotel yang ada di wilayah Cinangka - Anyer dapat normal kembali tingkat huniannya, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.