Tuntutan Jaksa Tidak Singgung Fakta Persidangan, Pengacara Siapkan Pledoi

Tuntutan Jaksa Tidak Singgung Fakta Persidangan, Pengacara Siapkan Pledoi

detakbanten.com SERANG - Setelah ditunda beberapa minggu, agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten pada Tahun 2015, sebesar Rp 2,2 miliar akhirnya dapat dibacakan juga oleh JPU Kejati Banten pada Jumat, (22/3/2019), kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, melalui Eka Nugraha membacakan tuntutan tersebut secara bergantian. Hingga pada kesimpulannya, Penununtut Umum berkesimpulan bahwa tiga terdakwa, Sigit Wardaja Plt Direktur RSUD Banten, Adit Hirda Restian staf CPNS dan Endi Suhendi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang sudah didakwakan kepadanya.

"Berdasarkan dakwaan dan perbuatan terdakwa Sigit Wardaja, maka dijatuhkan tuntutan kepadanya 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," kata Pantono diakhir amar dalam pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sigit.

Selain terdakwa Sigit Wardaja, JPU juga dalam tuntutannya terhadap terdakwa Adit dan Endi dengan sama telah memeuhi unsur Pasal 3 undang-undang tipikor.

 "Kepada Adit diberikan tuntutan kepadanya 1,6 tahun dengan subsidair Rp. 50 juta atau kurungan," beber Pantono.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum. Ketiganya diberikan waktu oleh majlis hakim untuk melakukan pembelaan selama dua minggu.

 "Bagaimana, cukup ya pembelaan nanti tanggal 2 April," ujar Ketua majlis hakim Epiyanto menutup agenda sidang tuntutan tersebut.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Dadang Handayani menyampaikan, dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum isinya tidak berdasarkan fakta persidangan. Tuntutan tersebut hanya persepsi, dimana peran Hartati sebagai PPTK, Sri Mulyati yang perannya sudah sangat gamlang terurai dalam fakta persidangan tidak disentuh sama sekali.

"Pasti siap lah, kita akan siapkan pledoi berdasarkan fakta persidangan, bukan karena persepsi atau dengan cara mengamankan orang-orang yang seharusnya dapat memertanggungjawabkan perbuatan tersebut," tegasnya, sabtu, 23/03/2019

Dikatakan Dadang, dia tidak ingin menyikapi tuntutan penuntut umum dalam isu di ruang publik. Namun bagi yang mengikuti jalannya proses persidangan tentu akan bertanya kemana orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab tapi tidak disinggung oleh penuntut, padahal itu terurai dalam fakta persidangan.

"Tidak etis saya bahas disini ya teman-teman, nanti kita akan tuangkan dalam pembelaan kita, kita akan kupas siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kasus ini," tandasnya.

Sidang pengadaan genset RSUD Banten, seperti biasa dimpim oleh ketua majlis Epiyanto dan dua hakim anggota, Hosiana Sidabalok dan Novalinda. Sidang dilanjutjan pada 2 April dengan agenda pembelaan dari tiga terdakwa.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries