UPT Damkar Kota Serang Gelar Sosialisasi NSPM

UPT Damkar Kota Serang Gelar Sosialisasi NSPM

detakserang.com - SERANG, Dinas Tata Kota Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang menggelar sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Manual (NSPM) pencegahan bahaya kebakaran dan potensi retribusi Damkar, di gedung aula Korpri, Rabu (25/06).

Kepala Upt Damkar Kota Serang Uba Agus Mauludin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi NSPM pencegahan bahaya kebakaran dan potensi restribusi Damkar ini di lakukan untuk meningkatkan pengetahuan petugas dan kesadaran masyarakat dalam membantu retribusi Damkar tahun anggaran 2014," Ujar Uba.

"Sosialisasi ini membahas tentang bagaimana mencegah dari pada bahaya kebakarannya, karena pemadam kebakaran tidak hanya memadamkan kebakaran saja, tapi juga menanggulangi bencana-bencana yang lainnya, dan adanya UPT ini maka akan terkumpulnya suatu data potensi pencegah kebakaran di setiap tiap-tiap lokasi yang mereka miliki, dari situ kami akan menitik beratkan dalam hal pemeriksaan dan pemeliharaan, juga melakukan pelatihan bagi mereka, karena tanpa di latih maka mereka banyak yang tidak bisa, setelah di periksa dan di hitung maka sesuai dengan perda no 13 tahun 2011 mereka akan di kenakan suatu retribusi," Ujar Uba saat di temui seusai acara sosialisasi Rabu (25/06).

"Walaupun Perda sudah ada kami belum bisa menarik restribusi karena payung hukumnya belum kuat, bagaimana tata cara pemungutannya kami belum punya dan SDMnya kami harus siapkan, baru kita bisa jalan.
Agar mereka supaya mengetahui bagaimana cara mereka di kenakan retribusi, jadi kami nggak mau ada pungli-pungli di sekitar masyarakat, kita harus transparan,"tambahnya.

Uba megatakan bahwa pihaknya belum berani melakukan memungut retribusi karena belum jelas payung hukumnya, setelah udah ada payung hukumnya dari perda di turunkan melalui perwal 2013," dengan luasan jasa mereka (perusahaan, red) di wajibkan mempunyai alat pencegahan, dan alat tersebut harus tetap di pelihara, berarti memakai jasa, maka di kenakan retribusi,"ungkap nya.

"Yang di wajibkan harus mempunyai alat pemadam kebakaran adalah perusahaan, penggerak jasa seperti mall, dan pusat perbelanjaan, rumah pribadi juga kalau memiliki luas yang lebar maka harus mempunyai alat pemadam kebakaran"tambah Uba.

Uba juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan untuk retribusi Damkar sebesar 100 juta dalam setahun,"saya baru dengar dari tata kota bahwa targetnya 100 juta satu tahun, sampai saat ini kami belum melakukan penarika retribusi, kendala nya kita belum memiliki SDM yang memadai."Pungkas Uba.

 

 

Go to top