Usai Paripurna HUT Kota Tangerang ke-22, Sebanyak Miras 15.801 Dimusnahkan

Usai Rapat Paripurna HUT Kota Tangerang, dilakukan Pemusnahan Miras, Sabtu (28/2) Usai Rapat Paripurna HUT Kota Tangerang, dilakukan Pemusnahan Miras, Sabtu (28/2)

detakbanten.com Kota TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang musnahkan 15.801 botol/plastik/kaleng minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk disamping halaman Pemkot Sabtu (28/2/15).

Selesai rapat paripurna,disaksikan oleh walikota,kapolres dan para pejabat kota Tangerang, belasan ribu miras tersebut merupakan hasil sitaan Pemkot Tangerang melalui Satpol PP. Dari kegiatan operasi terpadu di tiap - tiap kecamatan kota Tangerang dari 1 Maret 2014 sampai dengan 27 Febuari 2015 yang sudah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang,Mumung Nurwana mengatakan, Pemusnahan miras dihari jadi Kota Tangerang yang ke 22 merupakan hasil dari barang bukti operasi rutin yang dilakukan pihaknya dan seluruh anggota Trantib Kecamatan se-Kota Tangerang.

"Hal ini dilakukan guna meminimalisir peredaran miras sesuai peraturan daerah Kota Tangerang. Barang bukti miras sebanyak 15.801 botol dan kemasan plastik juga drijen kami musnahkan," kata Mumung.

 

 

Go to top