Wali Murid Keluhkan Biaya Pendidikan Sekolah di Kota Serang

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com SERANG – Biaya pendidikan di Kota Serang kembali dikeluhkan Walimurid. Kali ini giliran Walimurid Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan. Pasalnya, untuk dapat menikmati pendidikan dasar, orang tua masih harus mengeluarkan biaya cukup besar.

Nanang, salah seorang wali murid mengaku khawatir tidak dapat menyekolahkan anaknya ke sekolah dasar di salah satu sekolah Negeri di Kota Serang. Sebab, penghasilannya yang pas-pas-an, tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya tersebut.

"Buat makan aja masih susah. Apalagi buat biaya sekolah. Kalau sampai waktunya tiba, terpaksa anak saya tidak sekolah. Biar saya dan istri saja yang ngajarin dirumah," ujarnya Sabtu (11/07/15).

Nanang menjelaskan, anaknya dinyatakan telah diterima di salah satu sekolah Negeri di Kota Serang, dan mulai masuk sekolah pada 27 Juli 2015 mendatang. Namun, ia terlebih dahulu harus melunasi biaya untuk pembelian baju batik, serang olah raga, dan buku LKS senilai Rp310.000.

"Belum lagi saya harus beli seragam sekolah, tas buku dan lainnya untuk perlengkapan anak sekolah. Kira-kira sekitar Rp500 ribu. Jadi, untuk bisa sekolahin anak, saya harus ada uang Rp810.000. uang dari mana sebanyak itu," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya SMKN2 Kota Serang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Iskandar salah seorang wali murid mengatakan, dirinya hendak mendaftarkan anaknya ke SMKN2 Kota Serang. Namun, sebelum melakukan tes kesehatan di aula sekolah itu, ia terlebih dahulu harus membayar adminstrasi sebesar Rp75 ribu.

"Tes kesehatan di sekolah ini kok bisa mahal. Sedangkan saya berobat di kliniik saja cuma Rp 60 ribu paling mahal," katanya, Jumat (26/06/15).

Selain itu, diungkapkan Iskandar, untuk mengambil formulir pendaftaran tes akademik, ia diharuskan membayar biaya sebesar Rp15 ribu. "Map dan formulir satu lembar harganya mahal, Rp 15 ribu. Di foto copy saja, cuma Rp 2 ribu. Ini mah sekolah memang niat nyari untung," ujarnya.

Menanggapi Hal tersebut, Sekjend Aliansi Jurnalis Banten (AJB) Provinsi Banten, Suparman mengatakan, pungutan itu seakan mencoreng Peraturan Walikota Serang tentang sekolah gratis hingga jenjang SMA/SMK yang berlaku sejak Januari 2014 lalu. Bahkan, saat reses DPRD Kota Serang beberapa waktu lalu, Ketua Dewan dengan tegas meminta agar masyarakat melaporkan kepadanya jika ada sekolah Negeri yang melakukan pungutan.

"Dengan maraknya pungutan biaya pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga jenjang SLTA di Kota Serang, menandakan bahwa Pemerintah Kota Serang terkesan tutup mata terhadap hal itu," ujarnya.

Go to top