Bapenda Kota Tangerang, Berlakukan Kembali Relaksasi Pajak
detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Sejak Pandemi covid-19 melanda Indonesia tahun 2020 lalu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan program relaksasi atau pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2020 kepada para wajib pajak dan masyarakat Kota Tangerang. Pada tahun ini, Pemkot Tangerang mengingatkan kembali, bahwa relaksasi Pajak tahun pajak 2021, sudah diberlakukan kembali terhitung mulai dari tanggal 22 Maret hingga tanggal 30 Juni 2021.
Pemberlakuan relaksasi pajak tersebut mengacu kepada peraturan Walikota Tangerang, Nomor. 21 Tahun 2021 tentang pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tentang pajak Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2021, terang Kepala Bapenda Kota Tangerang, H.Kiki Wibhawa, Kamis (29/4/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam relaksasi Pajak tahun pajak 2021 ini, Pemerintah Kota Tangerang memberikan beberapa keringanan kepada para wajib pajak, diantaranya berupa:
A. Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021, dengan rincian:
* Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00)
* Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00)
* Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00)
* Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00)
* Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000,00).
B. Pengurangan BPHTB sebesar 10%
"Segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak ini, karena pajak yang dibayarkan masyarakat berguna bagi pembangunan Kota Tangerang. Untuk informasi tagihan PBB, masyarakat bisa mengakses informasi melalui Aplikasi Tangerang Live," jelas Kiki.
Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 800/Kep.291-BPD/2021, Tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tangerang. Bapenda Kota Tangerang kebetulan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Harian, dengan uraian tugas sebagai tim penyusun perencanaan pengembangan pelaksanaan transaksi non tunai pada sisi penerimaan dan pendapatan daerah. Selain fungsi tersebut, kami juga mempunyai tufoksi lain yaitu memberikan pengarahan dan sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat serta melakukan fungsi koordinasi.
"Intinya agar semua transaksi, baik Penerimaan maupun Pengeluaran oleh Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat, diharapkan agar dilakukan secara non tunai (secara elektrik). Untuk pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live," pungkasnya.
Informasi pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang dapat diakses melalui :
- Website : pbb.tangerangkota.go.id
- Android : Tangerang LIVE
- Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
- Facebook : facebook.com/bapendatangerang
- WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
- E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..(adv)