Hindari Denda 2 Persen, Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September
Detakbanten.com, Kota Tangerang – Target realisasi pembayaran PBB masih akan digenjot hingga tanggal 30 September 2022. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.
Bapenda Kota Tangerang, Berlakukan Kembali Relaksasi Pajak
detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Sejak Pandemi covid-19 melanda Indonesia tahun 2020 lalu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
PBB Diblokir, PT.Sari Indah Lestari, Diduga Tak Bayarkan PBB kios-kios Mall CBD Ke Bapenda Kota Tangerang
detakbanten.com KOTA TANGERANG - Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kios di dalam mall CBD, diduga tak dibayarkan oleh PT.Sari Indah Lestari ( SIL) selaku developer dan pengelola mall CBD Ciledug, SPPT PBB kios di mall CBD Ciledug di blokir. Mereka mengeluhkan SPPT PBB kios mereka saat ini sudah diblokir oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Sehingga mereka tak bisa membayarkan PBB yang menjadi kewajiban mereka selaku para pemilik kios. Mualim salah seorang pemilik kios mengatakan, dirinya kaget ketika dirinya mau membayarkan PBB di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, SPPT PBB miliknya sudah di blokir dan tidak bisa dibayar lagi.