PBB Diblokir, PT.Sari Indah Lestari, Diduga Tak Bayarkan PBB kios-kios Mall CBD Ke Bapenda Kota Tangerang

PBB Diblokir, PT.Sari Indah Lestari, Diduga Tak Bayarkan PBB kios-kios Mall CBD Ke Bapenda Kota Tangerang

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kios di dalam mall CBD, diduga tak dibayarkan oleh PT.Sari Indah Lestari ( SIL) selaku developer dan pengelola mall CBD Ciledug, SPPT PBB kios di mall CBD Ciledug di blokir. Mereka mengeluhkan SPPT PBB kios mereka saat ini sudah diblokir oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Sehingga mereka tak bisa membayarkan PBB yang menjadi kewajiban mereka selaku para pemilik kios. Mualim salah seorang pemilik kios mengatakan, dirinya kaget ketika dirinya mau membayarkan PBB di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, SPPT PBB miliknya sudah di blokir dan tidak bisa dibayar lagi.

" Saya kaget ketika saya mau bayar PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, menurut petugas disana bilangnya PBB kios milik bapak saat ini sudah di blokir", ujarnya, Sabtu (14/3/2020).

Sebagai warga negara, saya ingin tertib membayar PBB, karena itu kewajiban kami selaku pemilik kios. Kalau tidak dilakukan pemblokiran kan kami masih bisa dibayar pajak pokok berikut dendanya. Karena developer yang juga pengelola mall ini lalai, akhirnya kami para pemilik kios di mall CBD yang menjadi korbanya, keluh mualim dengan nada kesal.

Julius Lubiua, SH.MH praktisi hukum strata title (Rumah susun hunian dan non hunian) mengatakan, bahwa adanya pemblokiran PBB biasanya di karenakan yang bersangkutan tidak membayarkan pajaknya dalam waktu tertentu. Bisa juga karena yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai wajib pajak.

" Karena pemilik pemilik di dalam mall ini pengelolaanya masih dilakukan oleh developer, maka seharusnya pihak pengelola lah yang bertanggung jawab membayarkan PBB nya. Ditambah lagi sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) yang menjadi haknya para pemilik kios saja, sudah bertahun-tahun tak kunjung diberikan kepada para pemilik kios. padahal mereka para pemilik kios sudah membayar lunas sejak lama," jelasnya.

Ada rangkaian yang tak bisa dipisahkan dalam proses akad perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dimana ada hak dan kewajiban antara developer dengan para pemilik kios selaku konsumen.

" Disini para pemilik kios selaku konsumen sudah melaksanakan kewajibanya yaitu membayar lunas kios tersebut. Developer selaku pengembang berkewajiban memberikan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah kepada para pembeli kios. Kalau salah satu dari kedua belah pihak ada yang melanggar kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam PPJB, maka disitu ada perbuatan melawan hukum," tegasnya.

 

 

Go to top