Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Naikan NJOP, Tetapi PBB-P2 Disubsidi
detakbanten.com KOTA TANGERANG - Mulai tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan NJOP nantinya akan menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian untuk melakukan perubahan NJOP ini. "Kita menggandeng analis properti," jelasnya.
Lebih jauh Said menambahkan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terhutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Namun meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.
"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja," ucapnya.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-27 ini, mulai tanggal 24 februari hingga 23 maret mendatang. Pemkot Tangerang membebaskan sanksi administrasi keterlambatan (Denda) pembayaran PBB-P2. "Kita berikan peluang kepada masyarakat," terangnya.
Tak cuma pemberian subsidi, strategi lain yang diambil Badan Pendapatan Daerah sebagai dampak dari kenaikan ini adalah, memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online), memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan untuk membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 100.000, kemudahan cara pembayaran PBB-P2 dengan cara datang langsung ke loket pembayaran BJB, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Buka Lapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti komplek perumahan yang nilainya memang bertambah. Lalu berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.
"Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan," jelasnya. (ADV)
Published in: Advetorial