PBB Diblokir, PT.Sari Indah Lestari, Diduga Tak Bayarkan PBB kios-kios Mall CBD Ke Bapenda Kota Tangerang

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kios di dalam mall CBD, diduga tak dibayarkan oleh PT.Sari Indah Lestari ( SIL) selaku developer dan pengelola mall CBD Ciledug, SPPT PBB kios di mall CBD Ciledug di blokir. Mereka mengeluhkan SPPT PBB kios mereka saat ini sudah diblokir oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Sehingga mereka tak bisa membayarkan PBB yang menjadi kewajiban mereka selaku para pemilik kios. Mualim salah seorang pemilik kios mengatakan, dirinya kaget ketika dirinya mau membayarkan PBB di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, SPPT PBB miliknya sudah di blokir dan tidak bisa dibayar lagi.

 

 

Go to top