Geledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soetta, Penyidik Kejati Banten Sita Uang 1,169 Miliar

Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penggeledahan di kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, Kamis (27/1/2022). Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penggeledahan di kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, Kamis (27/1/2022).

detakbanten.com, BANTEN - Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta, Kejati Banten naikkan penanganan ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.

kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam rilis yang dikirim ke awak media menjelaskan kronologi jalannya pelaksanaan yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00.

"Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang," ujarnya.

Ivan juga memaparkan dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu :
1. Uang Sejumlah 1.169.900.000,-
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
Barang bukti tersebut diatas selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

Selanjutnya, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

"Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten." pungkasnya. (red)

 

 

Go to top