Kabid Humas Polda: Masyarakat Mesti Patuh Kebijakan Pemerintah Sosial Distancing

Kabid Humas Polda: Masyarakat Mesti Patuh Kebijakan Pemerintah Sosial Distancing
detakbanten.com BANTEN - Pesat nya perkembangan Penyebaran Covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali indonesia membuat Pemerintah Pusat Mengeluarkan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat mengenai Ajakan upaya untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus Covid-19 dengan cara melakukan Sosial Distancing sejak minggu lalu. 
 
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, telah memerintahkan kepada seluruh satuan kerja dan wilayah di jajaran polda banten, untuk gencar melakukan upaya upaya sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah agar masyarakat mengetahui program Sosial Distancing, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di provinsi banten.
 
Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Kembali Menyerukan agar masyarakat Memahami dan Mentaati Anjuran Kebijakan Untuk Bersatu dan Bersama sama Mencegah Penyebaran dan Tidak Meluasnya Virus Covid-19 dengan Cara Sosial Distancing atau Selalu Berada di dalam rumah dan tidak berada di kerumunan massa. Ujar Edy Sumardi. Selasa, (24 Maret 2020).
 
Edy Sumardi Menjelaskan Kembali, Apa Itu Sosial Distancing? Yaitu Bentuk Anjuran, Himbauan dan larangan bagi masyarakat untuk, Pertama menjauhi kerumunan masyarakat. Dengan kata lain tidak mengadakan acara apapun yang dapat mengundang dan mengumpulkan orang baik di dalam gedung maupun di luar gedung. Kedua, Kerja, Belajar, dan Melaksanakan Ibadah di rumah saja. Dengan kata lain, semua aktifitas sehari hari agar di lakukan dari rumah masing masing. Ketiga, Minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain. Dengan kata lain, memberi salam cukup dengan menunduk kan kepala, memberi salam dengan kedua tangan di depan dada, menjaga jarak 1.5 meter apabila berdiri dekat orang lain serta tidak hindari pertemuan pertemuan acara apapun. Keempat, Usahakan Berjemur Matahari setiap pagi dan sore di depan rumah masing masing, di depan kantor dan sebagainya. Kelima, Pastikan Sirkulasi Udara Baik dan sehat, apakah di rumah, di kantor  dan lainnya sehingga terhindar dari ruangan lembab. Keenam, Tunda Semua Kegiatan Sosial kemasyarakatan yang kumpulnya Massa, Seperti Arisan, kegiatan perayaan keagamaan dan aliran kepercayaan, bazar, pasar malam, kegiatan olahraga di tempat umum, kesenian, unjuk rasa, karnaval, jasa hiburan, resepsi keluarga, pesta, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. 
 
Edy Sumardi Menambahkan, Bahwa Seluruh Personil Polri di wilayah provinsi banten, bersama jajaran Korem 064/MY, siap membantu dan mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di provinsi banten. 
 
Edy Sumardi Berharap, Anjuran Sosial Distancing ini serta Edukasi yang terus di sosialisasikan oleh jajaran Polri dan TNI, bisa diikuti oleh kepala daerah, para stake holder, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda dan seluruh anak negeri, agar seluruh warga banten bisa sehat selalu, terhindar dari penyakit ini. 
 
"Mari kita bersatu melawan Covid - 18, dengan taat dan patuhi anjuran pemerintah." tandas Edy Sumardi.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries