Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Perkuat Penyebaran Informasi

Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Perkuat Penyebaran Informasi

detakbanten.com Serang – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum memiliki peran dalam menyediakan keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.

Demi memperkuat fungsi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan webinar dengan tema “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”, Senin (20/11/23).

Dibuka secara langsung oleh Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nofli disampaikan bahwa JDIHN memiliki peran penting sesuai Prioritas dan Arahan Presiden untuk memberikan layanan yang sama baiknya dan sama cepatnya kepada semua rakyat.

“JDIHN ialah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” ujarnya.

Mengundang narasumber koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika menyampaikan materi terkait JDIHN mulai tugas dan fungsi JDIHN, Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dony Harso menyampaikan materi terkait Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aris Kurniawan terkait Peran Pusat Data Nasional dalam Pengelolaan JDIH.

 

 

Go to top