Evakuasi Hewan Langka di Villa

Liger, Hewan langka yang di temukan di Villa Bogor. (Illustrasi) Liger, Hewan langka yang di temukan di Villa Bogor. (Illustrasi)

BOGOR- Enam satwa langka yang diduga ilegal yang ditemukan di sebuah villa di Desa Gununggeulis, RT 04/05 Kecamatan Sukaraja, Bogor, dievakuasi oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah 1 Bogor, kemarin.

Enam satwa liar yang diduga ilegal dalam kepemilikannya tersebut antaralain, seekor Harimau Sumatera, 2 ekor Lutung Jawa, Owa Jawa, 2 ekor siamang, 3 ekor burung merak, dan 4 ekor Rusa Timor.

Dedi Sunardi, Penyidik PNS (pegawai negeri sipil) Kementrian Kehutanan Dedi Sunardi mengatakan, satwa-satwa liar yang dievakuasi dari villa belakangan diketahui milik seorang pengusaha asal Jakarta berinisial J menuju pusat penyelamatan hewan di Gadog, Bogor.

"Keberadaan satwa yang dilindungi ini tidak jelas dokumennya, terutama Harimau Sumatera, makanya kita evakuasi. Satwa-satwa dilindungi ini selanjutnya akan dititip di lembaga konservasi di Gadong, Megamendung, Bogor," ujar Dedi.

Proses evakuasi dilakukan secara tertutup. Selain petugas kepolisian dan BKSDA, tidak seorangpun diijinkan masuk. Pasalnya, di dalam vila tersebut juga terdapat lokasi pembunuhan yang dilakukan oleh pengurus villa.

"Harimau Sumatera kita bius dengan bius suntik. Ini dilakukan agar bisa diangkut ke dalam kandang dan dievakasi ke Gadog. Dalam pelaksanaan ini, kita juga didampingi oleh dokter hewan dan LSM pemerhati hewan," terangnya.

Di dalam villa seluas 5000 meter persegi  tersebut juga ditemukan hewan lain yang diantaranya merupakan hewan langka dan tercatat belum pernah ditemukan di Indonesia. Hewan tersebut adalah Liger. Liger merupakan hasil perkawinan silang antara Singa Afrika dan Harimau Benggala (India).

"Sepengetahuan saya, (Liger) ini baru dan belum pernah ada di Indonesia, saya dengar ada di Rusia," kata , anggota Polhut (Polisi Hutan) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Aman Sujiawan.

Namun, pihak BKSDA menilai bahwa Liger bukan salahsatu hewan yang dilindungi, maka dibiarkan di dalam villa. "Sementara untuk Liger kita biarkan di villa. Karena keberadaannya disertai dokumen lengkap," imbuh Aman.

Selain satwa yang dilindungi dan Liger tersebut, di dalam areal villa juga ditemukan berbagai binatang peliharaan lainnya seperti, belasan anjing berbagai jenis, rusa tutul, kambing, dan lainnya.

Dedi Sunardi mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait siapa pemilik satwa-satwa dilindungi tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal, Dedi juga menduga kalau Harimau Sumatera tersebut merupakan milik pemilik villa.

"Asalnya darimana dan siapa pemiliknya, masih kita selidiki. Kita harus tetap gunakan asas Praduga tak bersalah. Namun dugaan awal adalah pemilik villa," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti kalau pemilik telah memiliki harimau Sumatera dan satwa dilindungi lainnya tanpa ijin, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan menyimpan, serta memperdagangkan satwa yang dilindungi ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun.

Terungkapnya lokasi penampungan hewan-hewan yang dilindungi negara tersebut berawal dari terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi di villa tersebut. Di dalam villa, Slamet Pujihatono (31), yang bekerja sebagai penjaga villa nekad membunuh Eneng (28), janda dua anak yang baru dikenalnya karena menolak saat diajak berhubungan intim.

Eneng dibunuh dengan tiga luka tusuk di tubuhnya. Sementara untuk menyembunyikan aksinya, Slamet kemudian mengubur jenazah Eneng di bawah pohon kammboja yang berada disamping villa. Poliisi yang melakukan olah TKP kemudian menemukan satwa-satwa liar tersebut. (rul)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries