Kajati Minta Kejari Cilegon Lebih Optimal dan Menyentuh Masyarakat

Kajati Banten Reda Manthovani, Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat launching E-Service System Keperdataan dan TUN sekaligus peresmian Masjid Al Mizan di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/10/2021). Kajati Banten Reda Manthovani, Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat launching E-Service System Keperdataan dan TUN sekaligus peresmian Masjid Al Mizan di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/10/2021).

Detakbanten.com Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meluncurkan sistem E-Service Management System Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sistem pelayanan manajemen berbasis elektronik atau virtual tersebut diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani meminta agar Kejari Cilegon merespon cepat bantuan hukum perdata dan tata usaha negara yang diajukan pemohon seiring telah diluncurkannya E-Service Management System.

Reda menginginkan agar sistemnya sendiri harus dijaga baik. Sistem pelayanan manajemen berbasis elektronik atau virtual diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

“Supaya masyarakat atau petugas OPD bisa memanfaatkannya, dia (Kejari) harus maintenance, aplikasi ini. Stand by lah, menjaga setiap permohonan direspon, quick respon. Respon yang cepat, saya harapkan Kejari hadir untuk masyarakat Cilegon,” kata Reda usai peluncuran sistem dan peresmian Masjid Al Mizan di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/10/2021).

Dikatakan Reda, selain mempermudah pelayanan bantuan hukum dengan sistem online ini bisa mempercepat pelayanan. Saat pemohon mengajukan bantuan hukum, sudah langsung bisa ditindak lanjuti dengan cepat. “Ini lebih memudahkan percepatan, jadi jawaban-(permohonan)-nya bisa langsung melalui aplikasi virtual. Langsung dijaga oleh jaksa-jaksa disini,” tuturnya.

Lebih lanjut Reda mengatakan, hal itu guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum dari Kejari Cilegon terutama pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Supaya fungsinya kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara lebih optimal dan menyentuh, kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti menuturkan ada 5 pelayanan hukum yang diberikan dalam sistem pelayanan tersebut. Diantaranya bantuan hukum, penegakan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta pelayanan hukum.

Dikatakan Ely, pemohon yang mengajukan permohonan akan dilayani sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Paling lambat pengajuan sudah ditunggu tindak lanjut selama 3 hari baik secara online dan bisa juga offline.

“Via email bisa online, mereka datang kesini juga bisa. tetap diberikan pendapat hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menyambut baik sistem tersebut memberi manfaat dan kemudahan bagi banyak orang baik masyarakat Cilegon, stakeholder dan OPD.

“Sistem ini sangat bermanfaat bagi seluruh stakeholder di Kota Cilegon karena dapat memudahkan pelayanan, sekarang eranya digital jadi pelayanan itu tidak harus bertatap muka,” katanya.

Menurut dia, pelayanan di era ini tidak perlu lagi dengan tatap muka namun sebagian pelayanan bisa dilakukan secara digital.

Ia meminta agar OPD jika ada permasalahan hukum terkait keperdataan atau tata usaha negara bisa cepat merespon dengan sistem tersebut dan bisa langsung berkonsultasi. Agar pertimbangan hukum dan pendapat hukum dapat pula cepat diperoleh.

“Mereka bisa komunikasi melalui digital. Jadi cepat dalam penanganan dan cepat dalam memberikan jawaban kepada masyarakat,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top