Rsud Cilegon Luncurkan Ruang Khusus Pengaduan dan Informasi Masyarakat Berbasis Online

Rsud Cilegon Luncurkan Ruang Khusus Pengaduan dan Informasi Masyarakat Berbasis Online

detakbanten Cilegon - Era pandemi Covid-19 RSUD Cilegon perbaiki sistem layanan pengaduan. Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

Kepala Bagian Umum RSUD Kota Cilegon,  Faruk Oktavian mengatakan dengan semakin terbukanya ruang informasi yang harus disediakan RSUD Kota Cilegon sebagai UPT khusus yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, maka pola komunikasi dua arah antara RSUD Cilegon dan masyarakat harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik. RSUD Kota Cilegon selaku rumah sakit plat merah ini kembali melakukan inovasi peningkatan terkait pelayanan prima dengan membuka ruang khusus untuk pengaduan dan informasi masyarakat bagi pasien atau keluarga pasien berbasis online.

"Terbukanya ruang informasi tersebut juga berimplikasi pada transparansi pemerintah dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan," kata Faruk, Selasa (3/11/2020).

Sementara itu, kata Faruk sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil RSUD, baik dalam bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan, maupun laporan masyarakat terhadap suatu tindak pelanggaran bisa disampaikan melalui layanan pengaduan.

"Layanan pengaduan ini sebenarnya telah pernah dimaklumatkan dalam bentuk maklumat pelayanan dimana seluruh managemen dan seluruh staf RSUD Cilegon menyatakan bahwa sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan ketulusan hati dan penuh rasa tanggung jawab sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, maklumat ini ditandatangai oleh Direktur RSUD Kota Cilegon," terang Faruk. 

Ditambahkan Faruk masyarakat juga acap kali enggan untuk melaporkan apa yang menjadi kekurangan atau kendala yang dihadapi dengan berbagai alasan seperti waktu yang terlalu lama. 

Hal ini lah yang kemudian disoroti pemerintah untuk meningkatkan kepedulain masyarakat terhadap perbaikan pelayanan  melalui perbaikan sistem pengaduan.

"Saat ini kami sudah melakukan perbaikan sistem pengaduan melalui media sosial seperti facebook dan instagram dan melalui layanan whatshap, masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan kami di Facebook RSUD Kota Cilegon, Instagram rsud.cilegon atau dapat langsung melalui whatsapp dengan nomor 0895359539006. Saat ini layanan pengaduan langsung dapat langsung mendatangi unit central layanan informasi dan pengaduan di RSUD Cilegon, kedepan kita akan membangun sistem pengaduan secara online berbasis mobile," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag TU dan Humas RSUD Kota Cilegon Hindun mengatakan untuk mengelola pengaduan masyarakat tersebut, acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Negara PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Tertanggal 7 April 2009 Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah.

"Hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespons dan menindaklanjuti suatu pengaduan, dan ini merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu unit layanan,maka bantu kami untuk menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (man)

 

 

Go to top