Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Detakbanten.com, Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal senilai Rp 1 miliar. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.

BNNK Cilegon Bentuk Jawara Anti Narkoba

BNNK Cilegon Bentuk Jawara Anti Narkoba

detakbanten.com Cilegon - Dalam rangka menggalakan kampanye anti narkotika di lingkungan remaja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon membentuk Jawara Anti Narkotika, Senin (29/3/2021).

BNNK Cilegon Datangi Kelurahan Panggung Rawi, Pegawai Ramai-ramai di Tes Urine

BNNK Cilegon Datangi Kelurahan Panggung Rawi, Pegawai Ramai-ramai di Tes Urine

detakbanten.com Cilegon - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mendatangi kantor Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (23/11/2020). 

Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Cilegon Gandeng Lurah

Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Cilegon Gandeng Lurah

detakbanten.com Cilegon - Guna percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menggelar kegiatan Rapat Teknis Program Cilegon Bersih Narkoba (Bersinar) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (11/11/2020).

Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Fokus Utama BNNK Cilegon

Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Fokus Utama BNNK Cilegon

detakbanten.com Cilegon - AKBP Asep Muhsin Jaelani sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon resmi digantikan AKBP Abdul Majid. AKBP Abdul Majid menyatakan akan fokus melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat mencegah peredaran narkoba di Kota Cilegon. 

Pemusnahan barang sitaan ganja narkotika golongan I seberat 15 kilogram di kantor BNNK Cilegon

BNNK Cilegon Bakar 15 kg Ganja Hasil Penangkapan

detakbanten.com Cilegon - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memusnahkan barang bukti ganja 15 kg dengan cara dibakar. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Merak.

 

 

Go to top