Tawuran Antara Geng di Cilegon Satu Terkena Sabetan Pedang

Kapolres Cilegon AKPB Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (27/7/2022). Kapolres Cilegon AKPB Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (27/7/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Tawuran antar geng pecah di Kota Cilegon. Peristiwa itu terjadi di depan ruko Dan&Dan Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, pada Rabu (20/7/2022), sekira pukul 02.00 WIB. Diketahui tawuran antar geng tersebut yaitu dari geng Gek-Gek dan geng Wuk-Wuk, itu tergolong sadis. Pasalnya, kedua geng itu membawa senjata tajam berupa cerulit dan pedang. Akibatnya, satu orang menjadi korban EM (15), dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban EM diketahui mendapat 10 jahitan tangan kanan akibat tebasan senjata tajam, dan 5 jahitan di bagian perut sebelah kanan. Mendapatkan informasi tersebut, Polisi dari Satreskrim Polres Cilegon langsung bergerak sehingga mengamankan 9 orang dari kedua kubu antara geng Gek-Gek dan geng Wuk-Wuk.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari aksi saling tantang antar geng motor di siaran langsung media sosial. Geng A yang berjumlah tiga orang sudah berkumpul di lokasi yang kemudian didatangi Geng B yang berjumlah 10 orang. Lima orang yang ditetapkan tersangka dan tiga di antaranya masih dibawah umur yakni, AWP (18), AR (16), FZ (17), AR (16) DF (20). Empat lainnya yakni, KP (22), WH (17), MF (17), MR (18) berstatus dalam pembinaan.

Kesembilan anggota geng motor itu diamankan petugas pada Jumat (22/7/2022). Sementara, polisi juga masih memburu satu orang anggota geng yang melarikan diri. “Satu ditikam oleh (para tersangka-Red) yang ada dibelakang ini,” ujar AKBP Eko Tjahjo Untoro kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu (27/72022).

Eko melanjutkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka sementara empat lainnya dalam pembinaan. Adapun motifnya, ungkap Kapolres, kedua geng itu sudah berjanji di live medsos untuk berkelahi. “Motifnya ini antara geng satu dan geng lainnya sudah janjian saling menantang di media sosial melalui siaran langsung," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 9 orang terduka dari kelompok geng yang mengakibatkan anak dibawah umur berinisial RM (15) menjadi korban.

“Kami mengamankan 9 yang diduga termasuk dari kelompok atau geng yang mereka sebut dengan geng gek-gek, yang mana terdapat korban berinisial RM (15), mendapat luka tebasan pada bagian perut, tangan dan paha,” ujarnya.

Dikatakan Nandar, awalnya kedua geng tersebut berkomunikasi melalui media sosial. Setelah itu, bertemu disalah satu tempat di Kota Cilegon, namun salah satu geng tersebut belum terkumpul orang, sehingga langsung diserang. “Geng Gek-Gek berkomunikasi melalui media sosial secara live dengan geng Wuk-Wuk yang diduga berasal dari Kota Tangerang, dan janjian di wilayah Bonakarta Cilegon,” tuturnya.

“Kemudian geng Wuk-wuk merapat ke lokasi, dan didapati bagian dari pada geng Wuk-Wuk yang belum berkumpul secara banyak dan hanya 3 orang. Saat peristiwa itu 2 orang berhasil kabur dan satu orang terkena luka senjata tajam,” sambungnya.

Dari sembilan orang yang diamankan polisi 4 diantaranya melakukan pembinaan dan 5 lainnya ditetapkan menjadi tersangka, karena kepemilikan senjata tajam, dan melakukan pengeroyokan. “Para tersangka berinisial AWP, AA, FA, AB dan DF. Kemudian 4 orang lainnya yang sedang melaksanakan pembinaan berinisial KP, WI, MF dan MR,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang menjadi tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 80 Junto 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (man)

 

 

Go to top