Items filtered by date: Monday, 10 August 2026

detakbanten.com TANGSEL-Rumah jaga di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengawasan daerah aliran sungai (DAS) itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Dewan Pertimbangan Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz, mengatakan dugaan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Situ Tujuh Muara.

“Pas kami temui bilangnya penjaga sambil dagang,” kata Fidon, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan warung berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara. Bahkan, dari salah satu warung terdengar alunan musik.

Fidon juga menyebut adanya aktivitas karaoke dan pesta minuman keras pada malam hari di salah satu warung yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau malam di warung pojokan ada pesta miras sambil karaoke,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Nanang, membantah masih adanya aktivitas tersebut.

“Kan sekarang sudah enggak ada,” kata Nanang saat dikonfirmasi.

Nanang memastikan pihaknya telah memerintahkan agar bangunan tersebut dikosongkan dan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai pos jaga.

Namun, persoalan pengelolaan bangunan tersebut tidak sederhana. Nanang menjelaskan, pos jaga itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hingga kini aset tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses pelimpahan aset barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Provinsi Banten.

Keberadaan aset tersebut juga masih dalam proses penelusuran. Menurut Nanang, kondisi itu membuat Pemprov Banten tidak dapat serta-merta mengusir pihak yang masih menempati bangunan tersebut.

“Karena Balai Besar juga punya juru situ. Pak Rudi, dia sudah mulai cat lagi itu sama dia,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan kawasan Situ Tujuh Muara juga berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan situ. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, luas total Situ Ciledug tercatat mencapai 55,52 hektare.

Dari luasan tersebut, badan air Situ Ciledug mencapai 23,13 hektare, sedangkan luas sempadannya mencapai 32,39 hektare.

Ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan situ atau danau dari tepi muka air paling sedikit 50 meter pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sekitar situ agar tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas usaha.

 

Published inTangsel

detakbanten.com SERDANG BEDAGAI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serdang Bedagai, Rico Ebtian, menegaskan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah, terutama kawasan yang memiliki potensi terdampak bencana.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kewaspadaan sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi bencana," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Menurut Rico, kondisi cuaca dan lingkungan yang dapat berubah sewaktu-waktu menjadi perhatian serius. Karena itu, BPBD tidak hanya menunggu ketika bencana terjadi, tetapi terus melakukan pemantauan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak.

“BPBD Sergai terus memantau kondisi dan tanggap bencana. Kesiapsiagaan menjadi hal yang sangat penting agar ketika terjadi bencana, langkah penanganan dapat segera dilakukan,” ujar Rico.

Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk memperoleh informasi sedini mungkin mengenai potensi bencana maupun kejadian yang sudah berlangsung di lapangan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Menurutnya, dalam penanggulangan bencana, kecepatan memperoleh informasi dan mengambil tindakan merupakan bagian yang sangat penting. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula langkah koordinasi dan penanganan dapat dilakukan.

"BPBD Sergai terus mendorong penguatan komunikasi dengan jajaran pemerintah kecamatan, desa, perangkat daerah terkait, aparat keamanan, serta masyarakat," ungkapnya.

Tambah Rico, koordinasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai kondisi di lapangan dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti.

“Ketika ada laporan atau informasi mengenai kejadian bencana, kami berupaya segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Selain respons ketika bencana terjadi, menurut Rico, kesiapsiagaan masyarakat juga memiliki peranan penting. Masyarakat diharapkan tidak panik ketika menghadapi situasi darurat, tetapi segera melaporkan kejadian kepada pihak terkait agar dapat ditangani secara bersama-sama.

BPBD Sergai juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kondisi lingkungan dan cuaca. Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki potensi bencana diharapkan memahami langkah-langkah dasar menghadapi keadaan darurat.

Kewaspadaan tersebut, kata Rico, bukan berarti masyarakat harus merasa takut, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar bencana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera menyampaikan informasi apabila melihat atau mengalami kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. Jangan menunggu kondisi menjadi lebih parah,” ujarnya.

Menurutnya, penanggulangan bencana tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses penanganan sekaligus mengurangi risiko korban maupun kerugian.

Rico menambahkan, penanganan bencana membutuhkan kerja sama lintas sektor. BPBD akan terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, tenaga kesehatan, relawan, serta unsur masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan mulai dari tahap pemantauan, penyampaian informasi, evakuasi apabila diperlukan, penanganan korban, hingga pemulihan pascabencana.

“Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama. BPBD Sergai memiliki tugas dalam koordinasi dan penanganan, tetapi dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar penanganan di lapangan dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesiapsiagaan dan tidak mengabaikan informasi maupun imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan masyarakat, BPBD Sergai berkomitmen untuk terus memperkuat upaya mitigasi dan respons terhadap bencana

“Intinya, kita harus selalu siap. Pemantauan terus dilakukan dan apabila terjadi bencana, kita harus bergerak cepat, tepat dan terkoordinasi,” pungkas Rico.(ap).

Teks foto: Kalau BPBD kabupaten Serdang Bedagai, Rico Ebtian.

Published inSumatera

Go to top