Wakil Ketua DPRD Cilegon Resmi Diberhentikan 

Wakil Ketua DPRD Cilegon Resmi Diberhentikan 

detakbanten.com Cilegon – Besok rencananya DPRD Cilegon bakal mengagendakan rapat paripurna pemberhentian jabatan Wakil Ketua I DPRD, Sokhidin. Diketahui Sokhidin mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada 2020 ini.

Ketua DPRD Cilegon, Endang Efendi menyebutkan bahwa surat pengunduran diri politisi Gerindra itu pun sudah diterima parlemen sudah jauh hari sebelum ia diumumkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon.

“Secara tata tertib dan yuridis hukum (Sokhidin) akan diberhentikan melalui paripurna, dan hasilnya akan kita kirimkan ke Gubernur melalui Walikota sesuai dengan aturan,” kata Endang, Kamis (1/10/2020).

Paripurna itu rencananya akan dihelat pada Jumat (2/10/2020) besok. Kata Endang, secara bertahap parlemen pun akan melaksanakan rangkaian paripurna terkait hal itu lantaran menyangkut jabatan unsur pimpinan DPRD yang ditinggalkan Sokhidin.

“Ke depan, akan dilanjutkan dengan paripurna pengangkatan anggota DPRD dan paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan. Secepat mungkin itu akan kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara  itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cilegon, Babay Suhaemi mengatakan melalui surat pengunduran diri yang sudah diajukan, secara normatif maka tahapan pemberhentian itu sudah ditempuh Sokhidin.

“Surat PAW (Penggantian Antar Waktu) juga sudah kita ajukan (ke Sekretariat DPRD). Namun untuk (usulan nama) pimpinan dewan (pengganti Sokhidin), kami akan berusaha secepatnya, cuma itu ranahnya di DPD dan DPP,” tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries