Krakatau Steel Tolak Permintaan DPRD Cilegon Soal Pemagaran Lahan

Suasana RDP antara Komisi I DPRD Cilegon, masyarakat Cilegon pelaku UMKM bersama PT KS dan PT KBS di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (13/6/2022). Suasana RDP antara Komisi I DPRD Cilegon, masyarakat Cilegon pelaku UMKM bersama PT KS dan PT KBS di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (13/6/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Kisruh pemagaran batas lahan yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (KS) di bahu jalan nasional sepanjang jalur Cilegon-Anyer terus berlanjut. Bahkan polemik tersebut jadi pembahasan di parlemen.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin, meminta kepada PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang melakukan pekerjaan pemagaran, atas perintah dari PT KS untuk distop. "Kami dari DPRD Kota Cilegon sudah merekomendasikan pekerjaan pemagaran itu untuk distop," katanya kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (13/6/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, pekerjaan pemagaran disepanjang jalur Cilegon-Anyer telah melanggar aturan. Seharusnya, kata dia, pemagaran itu dilakukan 15 meter dari jalan nasional. "Kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT KBS atas perintah dari KS ini melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, kami Komisi I dengan kewenangan yang melekat, merekomendasikan untuk menghentikan pagar memagar," katanya.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan untuk pembongkaran para pedagang disepanjang bahu as jalan Cilegon-Anyer yang tidak memiliki izin. "Kedua bagi pedagang yang tidak memiliki izin yang ada di sepanjang jalan itu direkomendasikan juga untuk dibongkar," tambahnya.

Sementara itu, Vice Presiden Security and General Affair PT Krakatau Steel Syarif Rahman mengaku, tidak akan akan menghentikan pekerjaan pemagaran tersebut. Pasalnya, kata dia, hal itu menyusul adanya penertiban aset milik BUMN.

"Ngga bisa untuk dihentikan, kita ada batas waktu temuan BPK. Artinya tetap dilanjutkan pemagaran ini. Artinya izin nanti akan kita proses, saya ngga tahu, apakah pemagaran harus ada izin, beda lo IMB kan buat bangunan-bangunan, pemagaran itu kan batas. Itu yang nanti akan kita diskusikan," kata dia usai mengikuti RDP di gedung parlemen.

"Terkait as jalan, itu yang nanti akan kita diskusikan. Soalnya dengan PUPR juga kita sudah konsultasi ngga mungkin kita pagar sendiri, PUPR sudah kita undang," sambungnya.

Ia mengklaim, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan UMKM dan masyarakat yang ada disekitar sebelum melakukan pekerjaan pemagaran batas lahan. Lanjut dia, pihaknya juga sudah memberikan lahan untuk pasar yang ada di Cigading di Krenceng untuk keberlangsungan UMKM.

"Jadi kan gini, kita sudah siapkan buat UMKM lahan yang di sana (Cigading-red), buat lahan pasar baik di Krenceng maupun Cigading kita siapkan juga," pungkasnya. (man)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries