Status Lahan di Sekitar Situ Tujuh Muara Pamulang Masih Berproses, PUPR Banten Minta Libatkan BPN

detakbanten.com TANGSEL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah bidang lahan dalam peta bahkan telah ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang sambil menunjukkan gambar peta bidang lahan yang tersimpan di telepon selulernya saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Nanang menyebut Pemprov Banten saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang yang dinilainya telah berjalan cukup baik.
“Di sini kalau asal bongkar pasti ada bentrok,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Dewan Pertimbangan OKP Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz. Ia menilai alasan mengenai kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan bangunan berdiri di kawasan sempadan situ.
Menurut Fidon, pemerintah daerah sudah terlalu lama melakukan pembiaran. Kondisi itu, kata dia, membuat jumlah bangunan liar di sekitar Situ Tujuh Muara terus bertambah.
“Tuntutan kami sederhana. Lahan sempadan di sini dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Fidon.
Ia juga menyoroti keberadaan warung-warung di sekitar Situ Pamulang yang disebutnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui retribusi maupun pajak daerah.
“Kami tunggu janji dan retorika beliau. Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, ya dengan sangat terpaksa kami akan aksi,” pungkas Fidon.































