Pelaku Usaha di Lebak Harus Bersinergi

UKM di Lebak. UKM di Lebak. Bogel

Detakbanten.com LEBAK - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi meminta pelaku usaha kecil untuk bersinergi dengan pemkab, pengusaha besar dan menengah serta stake holder.

Ini diungkapkannya saat sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak, pada Kamis, (16/11/2017).

Menurut Ade, sesuai Perbup No. 18 Tahun 2017, para pengusaha harus mau bersinergis dengan para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Lebak. "Para pengusaha besar, baik Perbankan, Perhotelan, Pengusaha Ritel, harus mau mengikuti aturan main, untuk hal itu, ketika mereka mau membuka usaha di Lebak maka harus bersinergi dengan para pelaku usaha kecil atau UKM, ini bertujuannya untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat Lebak," ujar Ade.

Baca juga: Kompetisi Olahraga Pelajar Ajang Seleksi Popda

Lanjut Ade, saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang telah melakukan MOU dengan Pemkab Lebak, semua ini dilakukan agar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat turut memasarkan produknya. "Ada Pokhpan, Giant, BRI, BNI, Bank Banten, dan lain lainnya, mereka sudah melakukan MOU, untuk itu para pelaku usaha kecil menengah mampu memiliki label, sekarang juga telah banyak prodak UKM kita yang sudah dipasarkan di Giant dan Indomart," tuturnya.

 

 

 

 

Go to top