Aktivis dan Mahasiswa Geruduk Kantor Camat Malingping

Aktivis Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA) gelar aksi solidaritas didepan kantor Camat Malingping, Kabupaten Lebak Aktivis Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA) gelar aksi solidaritas didepan kantor Camat Malingping, Kabupaten Lebak Bogel

detakbanten.com Lebak - Puluhan orang Aktivis Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten (ALAMBA), lakukan aksi solidaritas didepan kantor Camat Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (2/8/2017).

Aksi ini dilakukan terkait aktivis Malingping telah dilaporkan Camat Malingping dengan tuduhan makar dan ujar kebencian di media sosial, Jum'at (28/7/2017).

Ketua ALAMBA Merta menuturkan, Pelaporan ini tak lepas dari postingan aktivis malingping yang mengkritik pihak kecamatan terhadap realiatis yang dirasakan oleh Atlit Kontingen Porkab 2 Lebak yang berasal dari Kecamatan Malingping yang tidak mendapatkan perhatian serius atau ditelantarkan Kecamatan Malingping.

Hal ini lah yang melandasi massa mengkritisi pihak Kecamatan Malingping untuk lebih serius memperhatikan para atlit dari Wilayahnya. Bahkan pengakuan atlet Kecamatan Malingping yang bertanding di Porkab 2017. Para Atlet  mengaku ditelantarkan atau tidak diperhatikan lebih pihak kecamatan.

Selain itu para atletpun menuturkan bahwa mereka merasa tidak diberikan fasilitas yang layak, seperti kurangnta suplay makanan, tidak adanya fasilitas tempat tidur atau istirahat yang layak, serta pelayanan medis yang kurang memadai, sedangkan anggran untuk atlit kontingen dari Kecamatan Malingping diduga begitu besar.

Korlap Aksi Erot Rohman mengatakan, apa yang didapat aktivis Kecamatan Malingping ketika mereka mengkritisi pihak Panitia Porkab Kecamatan Malingping, yang ada malah mereka dilaporkan oleh pihak Kecamatan dengan tuduhan Makar dan Ujar Kebencian, jelas ini merupakan sebuah bentuk penyekatan ruang bagi demokrasi dan pembungkaman hak berpendapat di muka umum, sedangkan sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum sudah diatur dalam UU pasal 8 tahun 1998.

"Maka dengan ini kami minta Kecamatan Malingping agar dapat mewujudkan ruang-ruang demokrasi, hentikan intimidasi terhada aktivis. Serta Kecamatan Malingping harus transparan terkait alokasi anggaran Porkab 2017, Cabut gugatan laporan pengaduan makar dan ujar kebencian terhadap aktivis malingping, penegak hukum harus netral dalam menangani kasus hukum," terang Erot.

Terpisah, Camat Malingping Sukanta ketika dihubungi detakbanten.com melalui telpon selulernya mengaku aksi tersebut hal yang lumrah. Sukanta mengaku mengadukan aktivis tersebut atas dasar etika berbahasanya yang kurang baik. Padahal bila mereka datang dan bermediasi mungkin tidak seperti sekarang ini.

"Saya pikir masyarakat juga sudah mengetahui ada UU ITE, jadi janganlah terlalu berkata yang tidak bagus juga di media sosial, karena Mereka semua masyarakat saya juga dan untuk teknis pelaksanaan porkab kemarin Kami juga merasa masih banyak kekurangannya," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries