Pemkab Lebak Berencana Selenggarakan Pilkades Serentak Pada 2015

Pemkab Lebak Berencana Selenggarakan Pilkades Serentak Pada 2015

detakserang.com- Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana dan siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2015. Langkah ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014. Sambil menunggu rencana itu, Pemkab Lebak akan mengangkat pejabat Kepala Desa yang dilantik camat setempat.

"Bupati menunjuk pejabat Kepala Desa dari pegawai kecamatan atau Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS," ujar kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak Apip Saepudin kepada wartawan,Kamis (14/8).

Ia menjelaskan, jumlah desa di Kabupaten Lebak sebanyak 345 desa. Sementara 266 desa saat ini sedang dijabat pejabat sementara (PJS). Karenanya, saat ini sedang disiapkan draf naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades serentak. Raperda ini akan diajukan ke DPRD Lebak. Kalau belum ada payung hukum berupa perda, maka tidak akan bisa dilaksanakan Pilkades serentak.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries