Satpol PP Bongkar Keberadaan Warung Melanggar Perda

Satpol PP Bongkar Keberadaan Warung Melanggar Perda

detakserang.com LEBAK - Karena telah melanggar perda nomor 17 tahun 2006, tentang ketertiban,kebersihan dan keindahan (K3), pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, melakukan penertiban terhadap salah satu warung di jalan Pasir Ona Desa Rangkasbitung, Timur Kecamatan Rangkasbitung, tepatnya di depan kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Lebak, Senin (25/8).

Kasie Trantib Satpol pp Kabupaten Lebak, Johan Rifa'I kepada Detakserang, berawal dari laporan warga dengan keberadaan warung tersebut, dinilai mengganggu jalan umum dan pemandangan, pasalnya lanjut Johan, berada tepat di jalan umum dan tepat di depan kantor milik pemerintah.

" Itu sudah melanggar perda, dan harus segera di tertibkan," ujar Johan Rifa'I.

Masih kata Johan, bahwa keberadaan warung tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban,kebersihan dan keindahan (K3) sehingga pantas untuk di lakukan penertiban demi tegaknya perda yang telah di tetapkan.

" Jika masih membandel maka kami akan mengamankan barang dagangannya dan tidak akan di kembalikan," imbuhnya.

Dalam patroli penertiban warung Satpol PP Lebak menerjunkan 20 orang personil , kedepannya lanjut Johan, pihak satpol pp Lebak akan lebih giat melakukan penertiban terhadap para pelanggar perda di wilayah Kabupaten Lebak.

" Demi kenyamanan kami akan lebih giat melakukan penertibkan terhadap sesuatu yang dinilai melanggar perda," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries