4 Januari 2024 Rafael Alun Hadapi Sidang Pembacaan Putusan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kembali dijadwalkan sidang pembacaan amar putusan Kamis, 4 Januari lusa.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan itu lewat sidang duplik terdakwa Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Saudara Terdakwa kembali ke tahanan. Sidang kembali Kamis, 4 Januari 2024 pembacaan putusan," ucap Suparman.

Diketahui, Rafael dituntut 14 tahun bui oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU menyatakan Rafael terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga diyakini menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 14 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan," tambahnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp18 miliar. Rafael diyakini melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Go to top