Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan KPK

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Yana terbukti terlibat pada perkara suap proyek Bandung Smart City.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan eksekusi Yana dilakukan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim akhir Desember 2023 lalu. "Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para terdakwa tak menyatakan upaya hukum," kata Ali, dalam keterangan resmi, Selasa (2/1/2024).

Selain Yana, KPK juga melakukan hal yang serupa ke eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan; dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim, Ali menyebut Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun. Lalu, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta serta membayar pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 hingga BATH15.630.

Selain itu pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Untuk Dadan, Dadang divonis4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Lalu, Khairur Rijal dibui 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000

Sebelumnya, KPK mengeksekusi para penyuap Yana ke Lapas Sukamiskin. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 26 September 2023. Para penyuap Yana ialah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.

 

 

Go to top