5 Saksi Lain Selain Johnny G. Plate di Kasus BTS Bakti Kominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate bersama lima saksi lain di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2/2023).

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kelima saksi itu, yakni K, Direktur PT. Elabram System; DA, pihak swasta; TSBK, Direktur PT. Menara Cahaya Telekomunikasi; DB, Direktur PT Telnusa Intracom; dan WL, Direktur Penjualan PT. ZTE Indonesia.

"JGP (Jhonny G. Plate) diperiksa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Johnny G. Plate tiba di Gedung Jampidsus Kejagung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugan korupsi proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kasus ini terungkap November 2022 lalu. Nilai anggaran yang diketahui penyidik pada proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up atau pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih.

Selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka di proyek itu. Salah satunya anak buah Plate l, yaitu Anang Achmad Latif. Ia Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

 

 

Go to top