Telisik Aliran Korupsi Bakti Kominfo, PPATK Gandeng Kejagung

Menkominfo Johnny G. Plate, usai pemeriksaan terkait Bakti Kominfo di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menkominfo Johnny G. Plate, usai pemeriksaan terkait Bakti Kominfo di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Guna mengusut kasus korupsi itu, penyidik telah memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

“Dari awal kita sudah ada PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (15/2/2023).

Kuntadi menuturkan, selain koordinasi dengan PPATK, Kejagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat proyek ini.

“Terkait kerugian saat ini, masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan. Mengenai estimasi masih nantilah,” jelasnya.

Diakuinya, Kejagung telah memblokr beberapa rekening terkait kasus korupsi ini.

Kuntadi juga mengatakan tim Kejagung, pada Selasa (14/2/2023) kemarin juga menggeledah Kantor PT. Solitech Media Sinergy dan kantor Paradita infra Nusantara guna memperkuat bukti-bukti kasus korupsi ini.

“Kami ada dua kegiatan penggeledahan. Satu di kantor PT. Solitech Media Sinergy di Jalan Hang Lekir. Kedua, kantor PT. Paradita Infra Nusantara, konsultan dari BAKTI. Kegiatan itu kami lakukan dalam memperkuat pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” tukasnya.

 

 

Go to top