6 Orang Dicegah KPK ke LN di Kasus Korupsi PT Telkom Group

6 Orang Dicegah KPK ke LN di Kasus Korupsi PT Telkom Group

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pasalnya, ini untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

“KPK ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 6 orang,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).

Ia mengimbau, seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu untuk bertujuan melengkapi alat bukti agar dapat efektif. “Sikap kooperatif menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” tambahnya.

Diketahui, KPK kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Teranyar, KPK mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar rupiah. “KPK sedang mengumpulkan alat bukti mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group. Pengadaan ini terindikasi fiktif," ujarnya.

Sebab, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Tapi, Ali belum mengungkap secara detail. Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat penahanan.

"Basis utama KPK mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti tercukupi," tutupnya.

 

 

Go to top