Alasan Pengacara Minta Hakim Pisahkan Sel Mario Dandy dan Shane Lukas

Terdakwa Mario Dandy saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario Dandy saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, ternyata ditempatkan di satu sel di Lapas Salemba, Jakarta. Tim pengacara Shane meminta hakim agar Shane dipisahkan sel tahanannya dengan Mario.

"Saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya ketua majelis hakim, Alimin Ribut, di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Benar Yang Mulia, satu sel," jawab Shane.

Pertanyaan itu mencuat karena Happy Sihombing, tim pengacara Shane, mengajukan permohonan ke majelis hakim agar sel penahanan Shane dipisahkan dengan Mario. Sebab, Shane yang penahanannya dititipkan di Lapas Salemba ditempatkan sekamar dengan Mario.

Padahal, lanjut Happy, pasca peristiwa penganiayaan itu, Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh Mario. Penitipan penahanan Shane dan Mario di Lapas Salemba karena Rutan Cipinang, yang seharusnya jadi tempat keduanya ditahan over kapasitas.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh, lalu patut diduga akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa memengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, kami mohon ada pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," tukas Happy.

Lalu, hakim mengabulkan permintaan tim pengacara Shane. Apalagi, tim jaksa tak keberatan saat kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya. Jaksa akan berkoordinasi dengan pihak rutan karena penempatan tahanan itu adalah kewenangan rutan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries