Bareskrim Periksa 10 Orang soal TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

DirTipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. DirTipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memanggil 10 orang saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun, pekan depan.

Pemeriksaan saksi dari pihak Al Zaytun ini guna kepentingan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diakui Whisnu, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana atau TPPU pada penyelidikan itu.

"Sudah kordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana soa dugaan TPPU PG tapi masih proses penyelidikan," jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin 3 Juli 2023, lalu.

Setelah memeriksa Panji, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan ada unsur pidana lain di perkara ini, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA, seperti diatur di UU ITE.

Panji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Lalu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji soal kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

 

 

Go to top