Bawaslu Awasi Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Detakbanten.com, JAKARTA - Peraturan KPU terbaru menuai kontroversi. Ini terkait syarat untuk mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Bawaslu RI memastikan pihaknya atensi eks narapidana korupsi yang akan maju caleg dengan mengawasi dokumen persyaratan.

"Kita menjaga calon-calon yang tak sesuai persyaratan. Mantan napi belum lima tahun nggak boleh," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Diakui Bagja, soal masa jeda eks napi korupsi agar bisa maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih. Menurutnya masa jeda selama 5 tahun itu setelah eks napi dinyatakan bebas murni.

"Itu harus jadi batasan. Para mantan terpidana koruptor, misal di atas lima tahun. Kalau yang bersangkutan belum selesai menjalani hukuman karena putusan MK kemarin, mau tak mau batasannya jelas. Setelah tidak dihukum lagi, baik di penjara atau di luar penjara. Di luar penjara, misalnya bebas bersyarat, itu masih dalam hukuman," tukasnya.

"Dipastikan, bebas bersyarat kapan. Berarti harus ada dengan teman-teman Kemenkumham dan lapas, ini kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semua hukuman. Ambil jarak lima tahun setelah itu," tukasnya.

Bagja melanjutkan, eks napi koruptor yang belum tuntas melalui masa jeda lima tahun dari sejak bebas murni, dikategorikan tak memenuhi syarat. Bagja memastikan caleg-caleg ini yang nanti diawasi Bawaslu.

"Kalau ada yang belum lima tahun maka mau tak mau tak memenuhi syarat. Itu yang harus diawasi Bawaslu," sambungnya.

Diketahui, sebelumnya muncul kriti dari ICW soal tudingan pasal selundupan yang mengatur syarat bagi eks napi koruptor maju sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU membantah tudingan itu.

"KPU tidak menyelundupkan pasal, tapi melaksanakan putusan MK," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

 

 

Go to top