Marak Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Dinilai Lemah

Marak Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Dinilai Lemah

detakbanten.com TANGERANG -- Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang disoroti karena dianggap lemah dalam mengawasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terbukti dengan masih maraknya pelanggaran pemasangan APK di Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Kresek Desa Merak Kecamatan Balaraja, serta Jalan Raya Cibadak Tigaraksa. Salah satu contohnya adalah pemasangan billboard salah satu Capres Prabowo, Anis, dan Ganjar, bersama dengan pemasangan APK dari Caleg DPR RI dari Golkar, Caleg DPR RI dari PKS, Caleg Partai Buruh, Partai Demokrat, dan Caleg PAN.

"Saya melihat kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang yang lemah, karena masih banyaknya pelanggaran pemasangan APK," ungkap Ketua LSM Kompak, Retno Juarno, pada Rabu (29/11/2023).

Retno mengatakan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Tangerang nomor 953 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye, yang dilarang dipasang alat peraga kampanye diantaranya jalan Cisauk - JI. Suradita (Bts Bogor), JI Suradita - JI. Kranggan (Bts. Tangsel), JI Curug - JI. Binong, JI. Binong - JI Bencongan, JI. Binong - JI. Jatake , JI. Curug - JI. Cukang Galih , JI. Cikupa - JI. Pasar Kemis, JI. Syech Nawawi (I. Bojong - JI. Bugel), Lingkup Pemda, JL. Cibadak - JI. Tigaraksa, JI. Korelet - JI. Serdang Wetan, JI. Kutruk - JI. Jambe (Bts. Bogor),JI. Tigaraksa - JI. Jambe , JI. Tigaraksa - JI. Cikuya, JI. Cangkudu - JI Cisoka, JI. Balaraja - JI. Ceplak , JI. Ceplak - JI. Kresek, JI. Kronjo - JI. Pejamuran, JI. Tanjakan - AI. Mauk, JI. Jati - JI. Mauk, JL Rajeg - JI. Tanjakan, JI. Kukun - JI. Daon - JI Jambu, .JI. Pasar Kemis - JI. Rajeg, JI. Jatiuwung - JI. Pasar Kemis, JI. Cadas - JI. Kukun, JL. Sepatan JI. Jati, Jl. Cadas - JL Sepatan, JI. Kedaung Bara - JI. Sepatan , JI. Bojong Renged - JI. Teluknaga, JI Dadap Jati Mulya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu, karena Bawaslu digaji oleh rakyat," tegasnya.

 

 

Go to top