BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024

BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru bakal berlangsung usai penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena aturan Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (27/8/2024).

Bahlil menyebut kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal terlaksana 1 Oktober 2024.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah ialah membahas waktu tepat guna memberi sosialisasi ke masyarakat.

Adapun, nantinya peraturan soal pembelian BBM bersubsidi akan diatur di Permen ESDM. Bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini proses revisi.

Sejauh ini, ia belum bisa memberi informasi secara detil soal isi peraturan soal pembatasan BBM itu. Pasalnya, sampai kini masih kajian.

Sebelumnya, Kemenko menyebut aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai 1 September 2024.

Adapun, aturan itu, semula dijadwalkan diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun, terpaksa mundur karena masih proses finalisasi.

 

 

Go to top