Bongkar Korupsi Johnny G. Plate Cs, JPU Seret 9 Saksi Mahkota ke Tipikor

 Johnny G. Plate di ruang persidangan Tipikor PN Jakarta Pusat. Johnny G. Plate di ruang persidangan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menelisik teka-teki kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G. Plate Cs., Selasa (26/9/2023) ini.

Hari ini, pengadilan Tipikor menghadirkan tiga terdakwa pada kasus itu. Antara lain eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto," tulis keterangan resmi PN Jakpus, Selasa (26/9/2023). Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum akan memboyong 9 saksi ke meja sidang. Sebanyak 4 diantaranya seorang tersangka.

Para saksi dalam sidang itu, antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak (tersangka); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (tersangka); dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tersangka).

 

 

Go to top