Catat! Mulai Besok, Paspor Usia 10 Tahun Diterbitkan
Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai Rabu (12/10/2022), paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, diterbitkan. Penerapan masa berlaku paspor baru ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini diundangkan pada Kamis, 29 September 2022.
"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi ini agar Imigrasi bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," tukas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Ia mengungkap, aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yang baru ini masih proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder.
Saat ini, diakui Presiden Widodo, masyarakat masih akan dibebankan biaya pembuatan paspor yang lama. Biaya pembuatan paspor lama Rp 350 ribu, untuk paspor biasa nonelektronik. Lalu, Rp 650 ribu paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikut diterbitkan kemudian.