22 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Jet Pribadi Geng Sambo

Dua tersangka kasus "Obstruction Of Justice" Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dua tersangka kasus "Obstruction Of Justice" Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, menemui babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 22 orang saksi terkait.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan 22 orang. Delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Kata Nurul, selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tukas Nurul.

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun, rencana tindak lanjut atas perkara itu, penyidik juga pendalaman dengan meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

 

 

Go to top