Berkas Mario Dandy P21, Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Putranya

Tersangka Rafael Alun Trisambodo usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Tersangka Rafael Alun Trisambodo usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Berkas kasus penganiayaan anak David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tunggi DKI Jakarta. Pada berkas perkara, ada belasan orang saksi. Salah satunya Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario.

"Masuk ke dalam beberapa saksi, ada saudara Jonathan. Saksi lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke daftar saksi," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).

Kata Danang, Rafael jadi salah satu saksi di kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario dan Shane. Begitu pula dengan ayah anak David, Jonathan Latumahina.

Rinciannya, berkas kasus Mario ada 17 saksi. Lalu, berkas Shane ada 16 saksi. "Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan Shane juga 5 orang (ahli)," tukasnya.

Danang mengungkap, pada proses penyelesaian berkas Mario dan Shane, butuh waktu 2 bulan 22 hari hingga akhirnya berkas bisa dinyatakan P21. Itu diawali dengan diterbitkan Sprindik pada 2 Maret 2023 hingga akhirnya berkas P21, Rabu (24/5/2023) hari ini.

Go to top