Beberapa Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun Dibidik KPK

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan pemberi gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, tengah dibidik oleh KPK. Tim jaksa KPK akan menggali maksud dan tujuan para perusahaan memberi gratifikasi ke Rafael. "Ada beberapa perusahaan menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael. Nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali menegaskan KPK mengantongi bukti-bukti pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael. Diakuinya, nantinya, tim jaksa akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael. "Dan bisa membuktikan apa yang didakwa. Uraian-uraian perbuatannya itu tidak lepas dari itu," tuturnya.

Jadi, sambungnya, setiap uraian-uraian paragraf dakwaan itu dipastikan memiliki alat bukti minimal dua. Sehingga, nanti setiap paragraf itu yang akan dibuktikan. “Misalnya, di sana ada penerimaan uang sejumlah x dari perusahaan x, maka itu yang akan dibuktikan," tambahnya.

Diketahui, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Keduanya menerima gratifikasi melalui atau berasal dari beberapa perusahaan. Antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Keduanya juga menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Rafael juga menerima dana taktis dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar. Lalu, Rafael menerima uang Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang itu adalah pendapatan Rafael atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia disebut juga menerima Rp6 miliar, lalu disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta. Terakhir, Rafael disebut menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Go to top